Dalam proyek dan jasa konstruksi, gambar kerja merupakan hal wajib yang harus ada. Karena gambar kerja tersebut akan menjadi acuan yang digunakan untuk merealisasikan ide perancangan ke dalam wujud fisik. Semua yang terlibat dalam proses pembangunannya pun harus mengerti gambar tersebut.
Menurut situs www.iai-jakarta.org, setiap gambar kerja biasanya akan menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar-gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas, tepat, dan terperinci.
Data-data tersebut akan membantu kontraktor dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan fisik bangunan sesuai ide yang dirancang. Mulai dari awal sampai akhir. Dengan bantuan gambar kerja yang detail dan akurat, kontraktor akan mudah merealisasikan bangunan dengan tepat tanpa harus diawasi terus oleh arsitek ataupun owner.
Gambar Kerja biasanya terdiri dari:
- Block Plan dan Site Plan
- Denah
- Tampak (Depan, Samping, Belakang, Atas)
- Potongan
- Rencana Pondasi, Sloof, dan DetailRencana Balok lantai dan DetailRencana Atap, Plafond, dan Detail
- Rencana Pola Lantai dan Detail PemasanganPerletakan Pintu dan Jendela beserta Detail
- Rencana Air Bersih, Sanitasi, dan Detail
- Rencana Furniture dan Detail
- Rencana Elektrikal dan Titik Lampu
- Gambar-gambar rencana lainnya beserta detail yang diperlukan untuk menjelaskan bentuk, dimensi, dan detail konstruksinya.
Selain itu, masih menurut situs www.iai-jakarta.org, dari gambar kerja juga harus bisa diperoleh kejelasan kuantitatif, agar biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Serta diperlukan untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratan yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.
Leave a Reply