Jam Kerja

Senin – Jumat, 8:00 – 16:00

Hubungi Kami

+62-24-3583379

Email Kami

alphaomegabersaudara@gmail.com

standar ketinggian gedung

Standar Tinggi Bangunan dan Batasannya

Gedung-gedung yang biasa ada di perkotaan rata-rata memiliki bangunan yang tinggi. Fungsi bangunan-bangunan tersebut digunakan sebagai gedung perkantoran, perhotelan, apartemen, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya. Meskipun memiliki struktur yang tinggi, namun gedung-gedung tersebut memiliki batasan maksimalnya sendiri yang diperbolehkan untuk dibangun di atas suatu lahan atau tanah.

Standar ketinggian maksimal sebuah bangunan dibuat karena beberapa faktor yang mempengaruhinya salah satunya faktor keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung haruslah meliputi empat aspek. Yakni aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Ketika semakin tinggi sebuah bangunan, tentu saja akan semakin besar risiko yang mengancam keselamatan penghuni gedung. Hal ini bisa terjadi jika tidak dilakukan pemeriksaan serta pengawasan secara berkala. Oleh sebab itu diperlukan bukti untuk menjamin bahwa gedung tersebut sudah aman, yakni dengan adanya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi.

Pertimbangan Standar Tinggi Bangunan

Ketinggian bangunan dibagi menjadi tiga jenis, yakni bangunan rendah, bangunan sedang dan bangunan tinggi. Ketiga jenis tersebut memiliki standar ketinggiannya masing-masing. Berikut beberapa pertimbangan yang menentukan dasar peraturan ketinggian sebuah bangunan antara lain :

1. Jalur Pesawat Terbang

Peraturan ini berlaku untuk wilayah yang berdekatan dengan bandara atau jalur yang dilalui pesawat untuk naik dan turun, memiliki aturan mengenai ketinggian bangunan. Aturan ini dibuat untuk mengamankan jalur pesawat agar tidak terjadi berbagai hal yang tidak diinginkan dan aktivitas yang ada di sekitar bandara dapat berjalan dengan lancar.

2. Bahaya Kebakaran

Berdasarkan petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan yang dikeluarkan oleh DPU tahun 1987 tentang pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung. Di dalam peraturan tersebut menentukan batas ketinggian maksimal bangunan dan batas maksimal luas lantai yang dipergunakan. Untuk bangunan tertentu seperti pertokoan dan fasilitas umum memiliki ketinggian maksimal yang diperbolehkan sekitar 28 meter atau sama dengan 5 hingga 6 lantai. Hal ini tentu saja dibuat untuk memudahkan pemadaman api apabila terjadi kebakaran pada bangunan.

3. Floor Area Ratio (FAR)

Koefisien Lantai Bangunan atau FAR ini adalah angka perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan dengan luas tanah atau lahan. Hal ini berkaitan langsung dengan luas keseluruhan lantai yang diperbolehkan untuk dibangun. Ketika luas area seluruh lantai bangunan sudah mencapai ambang batas yang diperbolehkan, maka jumlah lantai bangunan tidak boleh ditambah lagi. Dengan begitu ketinggian dari bangunan tersebut hanya sebatas itu. Kemudian untuk ketinggian dari lantai ke lantai juga ada batasannya. Secara umum, tinggi lantai ke lantai sekitar 3 hingga 3,75 meter dan batas maksimalnya 5 meter.

PT. Alpha Omega Bersaudara telah dipercaya menangani berbagai proyek untuk bangunan tinggi. Apabila Anda membutuhkan layanan jasa kontraktor profesional, silahkan kontak kami untuk informasi dan konsultasi lanjutan.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *